Sabtu, 11 Desember 2010

HUKUM ISLAM ADA 5, BID'AH TIDAK TERMASUK DI DALAMNYA

Hendaknya kalian tahu bahwa
sunnah menurut ulama hadits adalah
sesuatu yang berasal dari Rasulullah
baik berupa perkataan, perbuatan
maupun taqrir (ketetapan). Menurut
Fuqaha ’ (ahli Fiqh), sunnah adalah
salah satu dari status hukum Islam,
yang apabila mengerjakannya
mendapat pahala dan apabila
meninggalkanya tidak apa-apa
(tidak berdosa), kadang disebut
mandub juga nafilah.Hukum Islam
sendiri adalah 5 : Wajib, Sunnah
(Mandzub/Mustahab), Mubah (Jaiz),
Makruh dan Haram.Sunnah Rasulullah
(perbuatan, perkataan, taqrir) tidak
serta status hukumnya menjadi
wajib, tetapi ada yang sunnah
(mandub/mustahab) tergantung
bentuk anjurannya dan
konsekuensinya. InsyaAllah kalian
paham, bahwa apa yang berasal dari
Rasul tidak serta merta wajib bagi
kalian.Demikian juga apa yang
dinamakan bid’ah, bid’ah bukanlah
status hukum Islam (sekali lagi bid’ah
bukan status hukum Islam),
melainkan istilah untuk sesuatu yang
berlawan dengan sunnah.Kalau
Sunnah adalah perkataan/perbuatan
yang berasal dari Rasul,
sedangkanKalau Bid ’ah adalah
perkataan/perbuatan yang bukan
berasal dari Rasul.Dari sini, semoga
paham maksud dari istilah
“ berlawanan”. Maka, sesuatu yang
bukan berasal dari Rasul ini, haruslah
di tinjau dan dikaji apakah sesuai
dengan Sunnah ataukah tidak. Bukan
serta merta ditolak begitu saja
kemudian di masukkan kepada salah
satu status hukum Islam yaitu status
haram.Jika langsung dimasukkan
kepada status hukum haram,
nantinya akan absurd dalam
memahaminya dan bingung terus-
menerus seperti sebagian orang jahil.
Karena kalau langsung dimasukkan
kepada status hukum haram dan sisi
lain mengatakan “berlawan dengan
sunnah” maka jadinya seperti
ini :“Bid’ah (Haram)” VS “Sunnah
(Wajib)”. Karena lawan dari haram
adalah wajib, dan pemahaman
seperti ini bak otak yang terbalik.
Sedangkan apa yang berasal dari
Rasul (perbuatan/perkataan/taqir)
tidak selalu dimasukkan kedalam
status hukum wajib.Oleh karena itu,
sesuatu perkara baru (bid’ah) atau
lawan dari yang berasal dari Rasul
(sunnah) harus diklasifikasikan status
hukumnya.Yang mana nantinya ada
yang masuk pada status hukum
wajib, mandub, mubah, makruh dan
haram. Istilah seperti ini telah
diajarkan oleh al-Imam Shulthanul
Ulama Syaikh ‘Izzuddin Abdissalam
asy-Syafi’i untuk menyederhanakan
memahami bid’ah. Sehingga dikenal
istilah ;1. Bid’ah Wajibah : bid’ah yang
masuk dalam prinsip atau bahasan
kaidah tentang penetapan status
hukum wajib, seperti : menyibukkan
diri dengan ilmu nahwu sebab
dengannya bisa memahami
Kalamullah dan Sabda Nabi, hal ini
tergolong wajib karena dalam rangka
menjaga syariat Islam, sebab apa
jadinya jika tidak paham nahwu,
maka orang-orang jahil akan
berbicara secara
serampangan.Contohnya lainya
seperti : menjaga pembendaharaan
kata asing al-Qur ’an dan as-Sunnah,
pembukuan disiplin ilmu-ilmu ushul,
perkataan jahr wa ta ’dil dalam
pembahasan ilmu hadits.2. Bid’ah
Mandubah ; bid’ah yang masuk
dalam prinsip atau bahasan kaidah
tentang penetapan status hukum
sunnah/mandub, seperti :
membangun madrasah-madrasah,
perkataan-perkataan yang
mengandung hikmah seperti
tashawuf, perkataan yang bisa
menyatukan kaum Muslimin, shalat
jama ’ah tarawih, Maulid Nabi dan
sebagainya.3. Bid’ah Mubahah ;
bid’ah yang masuk dalam prinsip
atau bahasan kaidah tentang
penetapan status hukum mubah,
seperti : bersalaman setelah shalat
subuh dan ashar, juga memperluas
kesenangan dalam urusan makanan,
minuman, pakaian, dan tempat
tinggal, pakaian kebesaran ulama,
dan melebarkan lengan baju.4. Bid’ah
Makruhah ; bid’ah yang masuk
dalam prinsip atau bahasan kaidah
tentang penetapan status hukum
makruh, seperti : sekedar kumpul-
kumpul di kediaman orang
meninggal, menghiasi masjid dengan
berlebihan dan lain sebagainya5.
Bid’ah Muharramah ; bid’ah yang
masuk dalam prinsip atau bahasan
kaidah tentang penetapan status
hukum haram, seperti : pemikiran
Qadariyah, jabariyah, murji ’ah,
mujassimah (contohnya :
Wahabiyah, Karramiyah dan
sejenisnya)Jika perkara baru tersebut
sesuai dengan sunnah maka itu baik
(hasanah) dan status hukumnya bisa
jadi sunnah, bahkan hingga
wajib.Namun, jika sesuatu perkara
baru bertentangan dengan sunnah
maka itu buruk (qabihah) dan status
hukumnya bisa jatuh pada status
hukum makruh bahkan
haram.Semoga dengan pemaparan
singkat ini dapat memberikan
pemahaman yang benar dalam
memahami bid ’ah dan sunnah. Dan
sekali lagi bid’ah itu bukan status
hukum, ingat ini.Bahkan ada sesuatu
yang dibenci tapi halal, yaitu thalaq
(perceraian). Sangat tidak mungkin
kalau karena disebabkan dibenci
kemudian langsung dimasukkan
kedalam status hukum haram. Jadi
pemahaman-pemahaman seperti ini
atau sejenisnya adalah benar-benar
absurd.Wallahu A'lam. (tulisan ini
disadur dari Group WAJIB, SUNAH
(MANDUB), MUBAH, MAKRUH DAN
HARAM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar